Wonosari (10/12), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar pembahasan terkait penyesuaian regulasi mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada tanggal 10 Desember 2025. Fokus utama diskusi adalah perubahan istilah dari “narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya” menjadi “narkotika dan prekursor narkotika”, menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan perubahan klasifikasi zat, termasuk sabu-sabu yang kini dimasukkan ke dalam golongan psikotropika. Perubahan ini berdampak pada mekanisme penanganan serta perencanaan program pencegahan di daerah.
Selain itu, dibahas kewenangan BNN dalam penyusunan rencana aksi yang berlaku hingga tahun 2025. Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan peraturan daerah yang memuat kegiatan penanganan, pembentukan tim, serta pengaturan pendanaan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Meski peredaran narkotika di Gunungkidul relatif rendah, potensi masuknya barang dari luar daerah tetap menjadi perhatian. Sementara itu, psikotropika seperti pil sapi dinilai lebih banyak beredar karena mudah diperoleh dan berharga murah. Dalam ketentuan hukum, Perda nantinya hanya mengatur pelaksanaan dan tidak memuat sanksi pidana, karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Penindakan tetap menjadi kewenangan kepolisian, sementara rehabilitasi ditangani oleh Dinas Sosial. Perbedaan regulasi antara pusat, provinsi, dan daerah turut menjadi perhatian dalam upaya menyelaraskan kebijakan di lapangan.